Beranda | Artikel
Melamar Mantan Pacar Teman Sendiri
Jumat, 17 Juni 2011

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. wb.

Pertanyaan dari sahabat saya (seorang akhwat):
Dulu dia pernah khilaf/berpacaran, namun sekarang sudah tidak lagi karna memang tidak ada kecocokan, walaupun pihak lelaki masih menyimpan perasaan.
Beberapa bulan selanjutnya, sahabat karibnya (melalui perantara) datang dan ingin melamar dia melalui jalan ta’aruf lebih dulu.

Pertanyaan dia, “Bagaimana pandangan islam tentang hal sosial yang akan menyakitkan hati temannya (mantan dia dulu) jika dia menerima ta’aruf sahabat karib mantannya itu, sementara setelah istikharah dia mendapatkan keyakinan dengan orang itu?”

Dia bingung, walaupun seandainya sang mantan datang dalam bentuk ta’aruf kembali, dia sudah tidak bisa menerima lagi (karna tidak punya keyakinan), sedangkan ketika dia yakin dengan seseorang (setelah banyak yang mengirim biodata namun terpaksa dia tolak karna faktor keyakinan) untuk menerima ta’aruf, dia harus memikirkan hati mantan dia dan kawan-kawan lain yang mengetahui mereka pernah punya hubungan khusus, dia akan sangat merasa bersalah pada dirinya dan juga yang ingin melamar dia jika alasannya menolak adalah karena beliau “seorang sahabat dari mantan dia”, sedangkan dia punya keyakinan.

Mohon pencerahan dari ustaz-ustaz konsultasisyariah.com
Wassalamujalaikum wr. wb.

Aisyah < [email protected] >

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah.

Terdapat sebuah hadis yang menyatakan,

وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ ، أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

“Seseorang tidak boleh melamar wanita yang telah dilamar saudaranya. Kecuali, jika si pelamar telah meninggalkannya (tidak ingin melanjuntukan), atau mengizinkan saudaranya untuk melamar.” (H.R. Bukhari).

Berdasarkan hadis di atas dan beberapa keterangan ulama lainnya, seorang lelaki dibolehkan melamar wanita yang telah dilamar lelaki lain dengan syarat:

  1. Pelamar pertama tidak ingin melanjuntukan proses dengan wanita yang dilamar.
  2. Pelamar pertama mengizinkan orang lain untuk melamarnya
  3. Si pelamar pertama adalah lelaki kafir. Karena yang terlarang untuk dilangkahi adalah lamarannya adalah lelaki muslim.
  4. Si pelamar pertama adalah orang fasik, menurut madzhab Malikiyah.
  5. Si pelamar pertama telah ditolak oleh wanita yang dilamar atau walinya.
  6. Wanita yang dilamar atau walinya, belum memberikan kepastian jawaban.

Dalil untuk  poin 5 dan 6 adalah hadis yang diriwayatkan Bukahri dan Muslim, dari Fatimah binti Qais radhiallahu ‘anha, bahwa beliau pernah di lamar oleh Muawiyah dan Abu Jahm, kemudian Fatimah meminta pertimbangan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau menyarankan agar menolak lamaran keduanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Abu Jahm, orangnya tidak pernah meletakkan tongkatnya (suka memukul wanita, menurut salah satu penafsiran), sedangkan Muawiyah, orang miskin yang tidak memiliki harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid.”

Awalnya Fatimah tidak bersedia, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menyuruhnya untuk menikah dengan Usamah. Akhirnya beliaupun menikah dengan Usamah. Setelah menikah, Allah memberikan banyak kebaikan dalam kehidupannya dan menjadi harapan banyak orang.

Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melamar Fatimah untuk Usamah bin Zaid, padahal beliau sudah di lamar dua lelaki. Karena pada saat itu, Fatimah belum memberikan jawaban. Hadis ini sekaligus menjadi dalil bahwa lelaki dibolehkan melamar wanita yang telah dilamar orang lain, ketika pelamar pertama telah ditolak.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Doa Agar Dia Menjadi Jodohku, 40 Hari Setelah Melahirkan Menurut Islam, Hukum Menikah Beda Agama Dalam Islam, Niat Shalat Istisqa, Cara Menemukan Uang Yang Hilang, Shalat Sunnah Fajar Sebelum Subuh

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/5242-melamar-mantan-pacar-teman-sendiri.html